Polsek Keluang Amankan Pemilik Tambang Minyak Ilegal Yang Terbakar di Desa Tanjung Dalam

HEADLINESRIWIJAYA.COM,- 

KELUANG, MUBA, – Para Pemilik  Tambang minyak Ilegal di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ( Sumsel) kembali terbakar, tepatnya  di Dusun IV, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Rabu malam, 2 Oktober 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Kebakaran diduga dipicu oleh percikan api dari mesin penyedot minyak yang digunakan oleh para pelaku untuk memindahkan minyak mentah ke bak penampungan atau Bak seler.Namun kesigapan Polsek berserta kanitreskrim  Keluang berhasil mengamankan pemilik Tambang minyak Ilegal.

AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH  melalui Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata, S.H. di dampingi kanit reskrim Iptu Dohan yoanda Prima S.Tr.k, C. MSP membenarkan kejadian kebakaran sumur minyak ilegal yang terbakar itu dimiliki Amiruddin alias Andi, Miftah, Rudi, dan Abi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, api yang muncul akibat percikan dari mesin penyedot langsung menyambar bak penampungan minyak, menyebabkan kebakaran besar yang menghanguskan lokasi,” ujar Kapolsek.

Setelah kejadian tersebut, salah satu pemilik sumur minyak, Amiruddin alias Andi, diamankan pihak kepolisian keluang, pada 4 Oktober 2024.

“Sebelumnya, Polsek Keluang sudah memberikan himbauan agar pelaku membongkar sumur bor  minyak ilegal tersebut secara mandiri. Pada 25 September 2024, Amiruddin bahkan telah membuat pernyataan resmi bersedia melakukan pembongkaran. Namun, kebakaran terjadi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan,” beber kapolsek

AKP Yohan Wiranata yang pernah bertugas diKapolsek Sanga Desa, menjelaskan bahwa tersangka mengakui kepemilikan sumur minyak yang terbakar tersebut dan kini telah diamankan   untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam evakusi lahan di lokasi kejadian, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas pengeboran minyak ilegal, yaitu 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi T 6770 WE, 1 pasang katrol, 1 buah tameng, 1 unit mesin sedot air, 1 buah canting, 1 set steger, 1 jerigen berisi 5 liter minyak mentah,” bebernya.

Para pelaku menurut Kapolsek bakal dikenakan pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan/atau pasal 188 KUHPidana, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar(*)

Editor: Heri Chaniago

 

Komentar