
HEADLINESRIWIJAYA.COM Bukittinggi.–15 Pasang mengikuti Sidang Isbad Nikah Terpadu yaang dibuka Walikota Bukittinggi diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan Setdako Bukittinggi Nofrianto.CH.bertemoat di Kantor Balai Kota Lamaa Jalan Sudirmana Bukittinggi kamis 11/2.
Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar atas kerjasama Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Pengadilan Agama, Kementerian Agama dan TP PKK Kota Bukittinggi.
Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan untuk ketiga kalinya ini terlihat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kota Bukittinggi Media Rinaldi, Kakan.Kemenag Kasmir, Kadis Capil Emil Akhir, Kadis Sosial Linda Faroza, Ketua DW Persatuan Muchlisah, Ketua Bundo Kanduang Efni, Camat dan pesera Isbat Nikah serta undangan lainnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlinduangan Anak dan Pengendalian Penduduk dan KB (P3A PPKB) Tati Yasmarni selaku ketua pelaksana mengatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu ini berawal dari program Sekolah Keluarga yang diprakarsai oleh Ketua TP PKK, yang diketahui adanya beberapa peserta sekolah keluarga tersebut mereka telah menikah secara syah tetapi belum tercatat pernikahannya secara Negara.
“program ini merupakan tindak lanjut dari program Sekolah Keluarga yang kita lakukan, dimana ada salah satu materi yang mengatakan bagaimana membina keluarga secara Islam dan syah dari pandangan Negara.”ujarnya.
Secara perorangan isbat ini bisa dilakukan, namun selain biayanya tinggi akan memakan waktu yang panjang, dengan dilakukan secara terpadu begitu berita acara sidang isbatnya keluar, kemudian kemenag akan menindak lanjuti dengan keluarnya Buku Nikah oleh Dinas Capil akan dikeluarkan Kartu Keluarga dan Akte anak, dengan demikian ini sangat membantu kepada masyarakat,
Lebih lanjut Tati mengatakan bahwa, “Dinas P3A PPKB bergandeng tangan dengan Dinas Sosial dan TP PKK untuk selalu mengedukasi masyarakat dalam hal melakukan pernikahan secara agama dan juga memastikan dapat tercatat oleh Negara, karena kalau tidak tercatat oleh Negara, hak anak dipastikan terlanggar yang salah satunya akta anak tidak dapat dikeluarkan, karena akta itu dikeluarkan kalau ada Bukuh Nikah,.
Sementara itu Walikota Bukittinggi yang diwakili Asisten Adm.Pemerintahan Setdako Nofrianto.CH dalam sambutannya sangat mengapresiasi digelarnya acara Isbat Nikah Terpadu ini karena akan dapat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinannya.
“kegiatan isbat nikah ini akan sangat bermanfaat sekali bagi masyarakat terutama untuk legalitas formal bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat. Karena terkait dengan administrasi kependudukan, pengurusan kartu keluarga, akta kelahiran anak-anaknya dan itu semua dibutuhkan buku nikah yang sah secara hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan,” ujarnya
Nofrianto berharap kegiatan ini terus dilaksanakan, kemudian beliau juga berpesan kepada instansi terkait kiranya untuk menginventarisir masyarakat yang bermasalah dalam status perkawainannya karena secara psikologis mereka akan keberatan untuk melaporkan dan juga bisa disebabkan karena ketidak tahuan mereka, sementara administrasi kependudukan sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pendidikan, mencari pekerjaan dan sebagainya.
Dari 30 pasang suami isteri yang mendaftar untuk Isbat Nikah Terpadu, setelah dilakukan verifikasi oleh Pengadilan Agama yang antara lain meliputi pembuktian dokumen yang syah, maka yang dapat mengikuti Isbat Nikah hanya 15 pasang suami isteri yang berasal dari Kecamatan Guguk Panjang 9 pasang, Kecamatan ABTB 1 pasang dan kecamatan MKS 5 pasang.( Aanasrul )
.






