Pasutri Kompak Edarkan Narkoba

headlinesriwijaya.com-

Sepasang suami istri atau pasutri di kota Lubuklinggau kompak menggeluti bisnis narkoba, pasutri inipun harus berurusan dengan aparat Ditres Narkoba Polda Sumsel karena diduga menjadi bandar narkoba yang telah lama menggeluti usaha haram tersebut.

Dari data yang berhasil dihimpun tim liputan Silampari Online, Keduanya ialah Irwan Batu Bara alias Iwan Batak (51) dan istrinya Sinar atau kerap di panggil Wak Sinar (51) ditangkap, setelah polisi menggerebek rumahnya di Jl Sumber Agung, RT 07, Desa Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau, ditangkap pada Selasa (21/4/2020) lalu.

“Kita mengamankan barang bukti sabu-sabu (SS) seberat 266 gram dari dalam rumah pasutri ini,” kata Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu,” kepada awak media.

Pasutri ini diduga mengedarkan Barang haram yang memang sudah meresahkan warga di Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya.

“Kita menangkapnya setelah melakukan pengembangan dari tersangka Aidil alias Idil dan Herdensi alias Densi yang terlebih dulu kita tangkap di Jl Pinangsia, Lubuk Linggau dengan barang bukti 1,53 gram Sabu,” beber Heri.

Saat diamankan, tersangka Aidil dan Herdensi mengaku mendapat barang bukti tersebut dari tersangka Irwan. “Kita langsung bergerak cepat meringkus Irwan dan istrinya,” terangnya.

Akibat perbuatannya Pasutri ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman paling singkat 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman seumur hidup,” tegas Heri.

Pasutri yang diamankan di Mapolda Sumsel Mengaku, Tersangka mendapat barang haram tersebut dari temannya di Lubuk Linggau.

“Kalau barang itu dari kawan aku yang tinggal di Linggau tulah Pak,” cetus tersangka Irwan.

Penulis : Nofi