BANYUASIN, – Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin dalam melakukan Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal berhasil mengamankan 20 pucuk senjata api rakitan Laras panjang dan 4 orang pelaku yang diduga memiliki senjata api ilegal.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Adi Putera, saat menggelar Press Confrence di Mapolres Banyuasin, Selasa (30/03/2021).
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH mengatakan bahwa operasi ini dilakukan selama beberapa pekan di wilayah hukum Polres Banyuasin. Dari hasil operasi tersebut berhasil mengamankan 4 orang pelaku yang diduga memiliki Senjata Api Ilegal di Kabupaten Banyuasin.
“Dari hasil yang kita lakukan baik itu target operasi, non operasi, hasil pengungkapan dan penyerahan dari warga, ada sekitar 20 senjata api,”ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH dihadapan para wartawan.
Menurut Kapolres Imam, keempat orang pelaku tersebut bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Jika dari empat pelaku terlibat kasus lain, maka bisa mendapatkan tambahan hukuman sepertiganya lagi.
“Ini merupakan bagian dari program Kapolri yang ditugaskan dari atas hingga sampai ke wilayah daerah, Kabupaten sampai Kecamatan. kita lakukan agar tidak menimbulkan keresahan ataupun ketakutan dimasyarakat,”tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra melalui Kanit Pidum Reskriminal Ipda Deka Saputra menyampaikan dari empat orang pelaku tersebut ada seorang pelaku yang pernah terlibat kasus – Kasus Kriminal lain.
Pelaku tersebut jelas dia, bernama Heru, dimana pernah terlibat dalam kasus 365 yaitu penjamretan sebuah Handphone. “Saat itu pelaku ditahan di Lapas Mata Merah dengan hukuman sekitar 8 Bulan penjara,”jelas Ipda Deka.
Dikatakan Deka, dari pengakuan Heru bahwa Saat menjalani hukuman di Lapas Mata Merah tersebut, Heru terlibat kasus mutilasi terhadap tahanan lainnya, sehingga hukumannya ditambah menjadi 20 tahun.
“Karena Heru pada waktu itu masih tergolong dibawah umur sehingga pada 2020 dibebaskan. Kini kembali ditangkap karena kasus kepemilikan senjata api ilegal,”tandas Deka.(*)

