Kasus Dugaan Korupsi Masker di Mura  Sedang Dilakukan Penghitungan Kerugian Negara

HEADLINESRIWIJAYA.COM

LUBUKLINGGAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian negara terkait dugaan korupsi masker di Kabupateb Mura.

Itu diungkapkan Kepala Kejari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir, Senin (18/7/2022) di Kejaksaan Lubuklinggau saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai target kedepan dalam penanganan kasus korupsi

“Yang jelas sekarang kita lagi sidang yang pertama perkara Diknas Mura, sidang juga masalah Bawaslu Muratara,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, kemudian satu lagi yang sedang dilakukan penghitungan daripada kerugian negara yaitu masalah masker di Kabupaten Mura. Termasuk dengan PT Linggau Bisa.

“Kita tidak ada kejutan. Pokoknya alat bukti cukup, kita laju, itu saja. Jangan mengandai-andai,” celetuk Ade.

Kemudian mengenai restorative justice, pihaknya mengaku tetap dilakukan untuk perkara yang kecil.

“Kita harapkanlah perkara-perkara kecil kalau bisa kita RJ (restorative justice) kan. Baik itu mulai penyidikan, penuntutan. Apalagi sekarang Lapas sudah melewati kapasitas hunian, sudah tiga kali lipat,” timpalnya.

Adapun perkara yang diselesaikan dengan RJ oleh pihaknya baru satu. Dan ada kemungkinan bertambah satu lagi yang dilakukan RJ karena perkaranya kecil.

“Bagaimanapun juga perkara kecil yang kita harapkan harmonisasi. Jadi lebih bagus mereka itu saling berpeluka. Kadang khilaf, ya namanya rumah tangga. Kita harapkan dengan mengajak dari tokoh masyarakat, agama, adat sypaya bisa harmonis lagi,” pungkasnya.(*)