Kasat Pol PP : ” Tegaskan Larangan House Musik Diacara Hajatan”

Headlinesriwijaya Online,

BANYUASIN, — Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Banyuasin, Indra Hadi melarang keras hiburan house music.

Indra Hadi menegaskan kepada pemilik dan pengelola hiburan musik dan juga pihak yang menggelar hajatan. “Larangan itu sudah diatur ke dalam Perda,” ujar Indra Hadi.

Peraturan yang dimaksud yakni Perda No 14 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hiburan rakyat. “Dalam Pasal 5 disebutkan larangan menyajikan house music dan musik remix. Sudah ditegaskan dalam Pasal itu,” ujar Indra Hadi.

Jika tetap memaksakan diselenggarakannya house music, Indra Hadi mengatakan akan menerapkan sanksi tegas.

“Akan kami bubarkan paksa, tidak ada kompromi,” tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta pihak penyelenggara hajatan untuk membuat surat tembusan ke Satpol PP Banyuasin jika ingin menyelenggarakan hiburan.

“Pihak desa dan kecamatan juga harus menembuskan surat ke kami, agar kami bisa melakukan pengamanan dan menerjunkan personel.”

“Apalagi Bupati sudah melonggarkan aturan hiburan di masa pandemi ini. Tolong kerjasamanya untuk menerapkan prokes. Hiburan musik boleh, mulai pukul 8 pagi sampai 3 sore,” tandasnya. (*)