Kapolsek Gunung Megang Tertibkan Musik Hiburan OT Macho di Desa Tanjung

Berita, Muara Enim260 views

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

MUARA ENIM,  — Kapolsek Gunung Megang AKP Alpian SE,MM, beserta personil gelar giat penertiban dalam rangka acara hajatan dengan musik hiburan Orgen Tunggal Macho, di desa Tanjung Kec. Belimbing Kab, Muara Enim, Provinsi Sumsel.

AKP Alpian SE, MM, Kapolsek Gunung Megang, Mengatakan kepada media ini, “Giat ini untuk mengantisipasi/ menghindari akan dampak pada hal yang negatif seperti musik remix, musik DJ ,perdagangan miras yang berujung mabuk, transaksi narkoba serta kemungkinan terjadi keributan.

Namun tanpa di himbau tuan hajatan sudah menyadari bahwa pelaksanaan acara seperti itu di larang sesuai dengan himbauan dari personil kita, dalam hal ini bhabinkamtibmas yang sudah terlebih dahulu menjelaskan kepada warga yang akan melaksanakan hajatan dengan orgen tunggal hiburan malam. Terang Alpian

Salah seorang Tokoh Agama H. Agusdi, pada hari Rabu Malam 11 Januari 2023. Mengatakan, Sangat berterimakasih kepada pihak kepolisan yang sudah melakukan pembinaan kepada warga desa kami khususnya, Karena menurut dia Orgen Tunggal dengan Musik Erotis sangat berdampak negatif buat warga masyarakat kami.

Lanjutnya, kami mendengar informasi bahwa musik seperti itu banyak mendatangkan warga dari luar desa sengaja datang untuk berhibur bahkan sampai mabuk dan mengkonsumsi Obat Obatan terlarang lainnya, serta mempertontonkan hal yang tidak baik kepada generasi penerus yang ada di desa kami, kami berharap pada pihak kepolisan ke depan giat seperti ini tetap di galakan demi ketertiban dan ketentraman di desa kami khususnya. Ujar Agusdi Tokoh Agama Desa Tanjung

Sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. A Rachmad Wibowo SIK, melarang musik remix demi menciptakan keamanan dan ketertiban, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut, berdasarkan analisis kepolisian, acara organ tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba dan kerap berujung keributan hingga menelan korban jiwa.

Contohnya, Pembunuhan terhadap remaja berinisial ND(18) Warga 24 ilir Palembang pada awal oktober 2022

“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata dia dikutip dibeberapa media. (*)

#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel
#polresmuaraenim
#polsekgunungmegang

Komentar