Jalani Sidang Perdana, JPU KPK Sebut Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Terima Uang Rp2,6 Miliar

HEADLINESRIWIJAYA.COM

PALEMNANG, –– Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi penerimaan paket fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun anggaran 2021.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (16/3/2022), terdakwa Dodi Reza dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Dihadapan Majelis Hakim Yoserizal SH MH, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI secara bergantian membacakan dakwaan.

Terungkap dalam dakwaan, JPU KPK, menjelaskan terdapat komitmen fee masing-masing senilai 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR Herman Mayori, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Eddi Umari. Serta 3 persen untuk ULP, 1 persen untuk PPTK, Dian Pratama dan Frans Sapta Edwar, dan bagian administrasi lain termasuk bendahara dari pemenang proyek Suhandy yang telah divonis dalam persidangan sebelumnya.

“Bahwa terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin menerima uang sebesar Rp2.611.550.000,00, Herman Mayori menerima hadiah sebesar Rp. 1.000.890.000, dan Edy Umari sebesar Rp727.000.000,00,” kata tim JPU KPK membacakan dakwaannya.

Atas Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah .(*)