Headline Sriwijaya.com.
Payakumbuh –Jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka yg diduga melakukan tindak pidana memiliki, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis Shabu.
Penangkapan dilakukan Pada hari Selasa tanggal 21 Februari 2023 sekira jam 13.30 wib yang bertempat di Area parkir mesjid Annur Jorong Piladang Kenagarian Piladang Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, S.H
menjelaskan,kedua tersangka laki laki yakni BJ ( 33 ) alamat Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten 50 Kota.dan M.ZR ( 25) alamat Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kedunya diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Shabu, sewaktu di lakukan penangkapan dan penggeledahan yang bertempat di area parkir Masjid ANNUR Jorong Piladang Kenagarian Koto Tangah Batu Hampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Lima Puluh Kota di temukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan di dalam saku celana jeans warna hitam bagian belakang sebelah kanan M. ZR.
Kemudian dilakukan pengembangan kerumah BJ di temukan 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis Shabu yang disimpan didalam kotak mainan kunci warna biru bermotif bunga yang disimpan dibawah kasur tempat tidur.
” Setelah di interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa diduga narkotika jenis Shabu dan barang bukti lainnya itu adalah miliknya.” Jelas Kasat Narkoba Polres Payakumbuh.
Pada saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan di saksikan oleh Wali Jorong dan Perangkat nagari setempat.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.
Kemudian barang bukti dan tersangka dibawa ke polres Payakumbuh utk pengusutan lebih lanjut.
Sementara Barang Bukti yang di sita Polisi:
1). 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus gan plastik bening yang disimpan dalam saku celana jeans warna hitam bagian belakang sebelah kanan.
2). 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening yang disimpan dalam kotak mainan kuci warna biru bermotif bunga.
3). 1 (satu) unit hand phone android merk Samsung dengan nomor simcard 08137xxxx
4). 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna Hitam dengan nomor polisi BM 3588 RO.
5). uang sebanyak Rp. 770.000.- (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
( *)
