Himbau Masyarakat Tak Lakukan Pembakaran Pembukaan Lahan

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Musi Banyuasin – Kejaksaan Negeri Kabupaten Musi Banyuasin (Kejari Muba) bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Muba serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lawang Wetan Kab Muba gelar Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan, Kebun dan Lahan di Desa Bumi Ayu, Selasa (15/03/2022)

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Marcos MM Simaremare SH MHum yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas SH, Kepala BPBD Kabupaten Musi Banyuasin H Pathi Riduan SE ATD MM, Kepala Kepolisian Sektor Babat Toman diwakili oleh Aiptu Rendi, Danramil 401-02/Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan yang diwakili oleh Babinsa Desa Bumi Ayu Serma Erwin Jaya, perwakilan dari PT Gatri, serta seluruh Kepala Desa dan jajaran perangkatnya di wilayah Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam kesempatan ini Kepala BPBD Muba H Pathi Riduan SE ATD MM menyampaikan bahwa kondisi cuaca kemarau menjadi salah satu faktor pendukung terjadinya kebakaran lahan.

“Masyarakat harus lebih berhati-hati, jangan sampai terjadinya kelalaian yang mengakibatkan terbakarnya lahan,” tandas Pathi.

Lanjut Pathi, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar dalam pembukaan lahan, tidak dengan cara membakar, karena akan berdampak buruk bagi lingkungan.

“Selain itu, ada ancaman Pidana bagi Pelaku yang dengan sengaja membuka lahan dengan cara membakar,” terangnya.

Diinformasikannya lagi, bahwa sebanyak 2,86 persen wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin adalah tanah Gambut, dan Potensi kebakaran di lahan gambut dapat menjadi semakin besar jika terjadi pengeringan.

“Pada tahun 202, lahan yang terbakar di wilayah Muba sebesar 82,75 Ha dengan jumlah titik yang terbakar sebanyak 460 titik hotspot,” ungkap Pathi.

Sementara itu, Kapolsek Babat Toman AKP Adi Akhyat SH MH yang diwakili Aiptu Rendi menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Perangkat Desa yang selama ini cukup membantu dalam hal penanggulangan kebakaran hutan.

“Tak henti-hentinya kami selalu menghimbau dan mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Aiptu Rendi

Senada, Danramil 401-02/Babat Toman Kapten Inf Iwan Setiawan yang diwakili oleh Babinsa Desa Bumi Ayu Serma Erwin Jaya mengatakan bahwa TNI AD terkait Karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan) adalah menjadi tanggung jawab mereka, dan TNI AD selalu berkoordinasi dengan para Kades untuk selalu menghimbau agar Masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Muba, Abu Nawas SH turut mengingatkan dan mewanti-wanti agar kedepan jangan sampai ada kebakaran-kebakaran lahan yang di sengaja hanya karena ingin membuka lahan.

“Karena perilaku ini akan menyebabkan bencana dan tentu merugikan masyarakat luas, dan dari segi aspek hukum Multi Door dan ancaman pidana bagi siapa yang dengan sengaja telah membakar lahan akan diancam dengan hukuman Penjara sesuai Pasal 187 dan 188 KUHP, UU Kehutanan dan UU Perkebunan,” jelas Abu.

Disampaikannya lagi terkait kegiatan Sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan di seluruh wilayah kabupaten Muba untuk mensosialisasikan kepada perangkat Desa dan masyarakat.

“Seperti kita ketahui, pada bulan Maret ini kita akan memasuki musim kemarau, dan untuk pencegahan dan meminimalisir terjadinya bencana Karhutbunla ini, maka kita sebagai tim Karhutbunla wajib mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dan kebun dengan cara membakar,” terangnya.

Ia pun menyampaikan harapannya setelah kegiatan rutin ini dilaksanakan agar masyarakat dapat lebih memahami terkait bahayanya Pembakaran hutan dan lahan.

“Jangan sampai masyarakat jadi contoh pelaku pembakar Karhutbunla, kasian kalau ada masyarakat yang diproses hukum karena ketidaktahuannya tentang aturan larangan pembakaran lahan, kebun dan hutan,” tutup Abu. (Rilis SMSI Muba)