Giliran Kgs Irawan Simpan Narkoba dalam Dompet

Advetorial433 views

 

headlinesriwijaya.com-Petugas Satnarkoba Polres Lubuklinggau meringkus Kgs Irawan alias Iwan (34). Warga Jalan Lawu Rt. 06 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau diduga mengedarkan narkoba.
Dia diringkus dalam kontrakan di Jalan Garuda Rt. 08 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

Dalam penggeledahan, Aparat mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 1,02 Gram yang disimpan didalam dompet warna hitam merk Malboro Classies
– 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna silver.

Kronologisnya, Selasa, 21 April 2020 sekira pukul 12.30 WIB, berawal adanya informasi masyarakat bahwa tersangka ada menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dan ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kontrakan tersangka ditemukan barang bukti narkotika 1 (satu) bungkus klip shabu yang disimpan didompet hitam merk Malboro Classies setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut dibeli oleh tersangka dari Narudin alias Udin dan Rian Andrian alias Hen (tertangkap). Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut

“Tersangka berstatus menjual, membeli Dan atau Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian ditegaskan Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan Hadi.

Penulis : Nofi Ardyanto

Komentar