HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Setelah beberapa hari, Terkait terjadinya Aksi Vandalisme terhadap Sekretariat Forum Komunikasi Mahasiswa – Jambi Kota Sebrang (FKM-JKS), yang merusak properti, sampai saat ini tidak ada Itikat baik dari pelaku terhadap kejadian tersebut. Akhirnya Keluarga Besar FKM – JKS merasa di rugikan dan mengutuk Keras atas aksi Vandalisme ini.
Kecaman tersebut ditanggapi langsung oleh Diak Ulhak Al – Munawar selaku Ketua FKM-JKS dengan mewakili keresahan – keresahan atas kejadian ini melakukan pelaporan atas aksi tersebut kepada Pihak Kepolisian.
“Sesuai dengan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 406 “Barang Siapa dengan Sengaja dan Melawan Hukum Menghancurkan, Merusakan, Membikin Tak Dapat Dipakai Atau Menghilangkan Barang Sesuatu yang Seluruhnya Atau Sebagian Milik Orang Lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan”.
Dalam narasinya, Diak mengatakan sudah mengantongi beberapa nama sebagai terduga atas kejadian tersebut.
“Kita akan tetap melalui jalur hukum, ada beberapa sudah di kantongi, jika ada itikad baikpun akan kita terima” tuturnya.
Kejadian yang tidak diinginkan tersebut belum tahu persis, FKM-JKS merupakan wadah, di mana tempat bagaimana mempererat silaturahmi seluruh lapisan masyarakat notabene mahasiswa jambi kota sebrang, kekompakan akan menyatuhkan semuanya, jika tindakan ini dibiarkan pasti akn terulang kembali.
Untuk itu, mari bersama sama kita membangun bukan merusak yang berakibatkan perpecahan. (AMM)
#FKM_JKS – JAYA, JAYA, JAYA!!!
