Extasi Disimpan dalam Stop Kontak Lampu Dapur

Advetorial469 views

 

headlinesriwijaya.com-Narudin alias Udin (38), warga Jalan Merbabu Rt. 08 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II dan Rian Andrian alias Hen (36), warga Jalan Garuda Rt. 08 Kel. Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I mendekam di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Karena keduanya diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.

Mereka ditangkap petugas di dalam kontrakan di Jalan Garuda Rt. 08 Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.
Dari hasil penggeedahan, aparat mendapatkan barang bukti (BB) 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan sekitar 12,30 Gram, 4 (empat) butir pil diduga narkotika pil ekstasi dengan berat sekira 1,26 gram

Penangkapan, Selasa, 21 April 2020 sekira pukul 12.30 wib, berawal bahwa ada informasi masyarakat, tersangka akan menjual atau mengedarkan narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di tempat kejadian perkara (TKP)dan ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan didalam kontrakan tersangka ditemukan barang bukti narkotika 21 (dua puluh satu) bungkus klip shabu yang disimpan didalam kamar kontrakan dan 4 (empat) butir pil ekstasi yang disimpan di stop kontak lampu didapur kontrakan, setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut dibeli dari Albet yang dikirim oleh saudara Kiki yang beralamat di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna riksa lebih lanjut

“Tersangka diduga menjual, membeli dan atau Memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I, kami akan jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofyan dalam press rilisnya, Rabu (22/4/2020).

Laporan : Nofi Ardyanto
Editor : Agus H

Komentar