HEADLINESRIWIJAYA.COM
Jambi – Persidangan dugaan wanprestasi antara RSUD Raden Mattaher dengan PT. Anggrek Jambi Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (8/9/2025). Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak penggugat.
Namun, dari dua saksi yang dihadirkan, satu di antaranya ditangguhkan majelis hakim. Hal ini lantaran status saksi tersebut masih terkait dengan struktural internal RSUD Raden Mattaher.
“Apakah sudah mendapatkan persetujuan dari atasan? Persidangan selanjutnya silakan untuk datang kembali, dapat persetujuan atau tidaknya,” ujar hakim saat persidangan.
Dalam kesaksiannya, saksi pertama mengungkap sejumlah hal, mulai dari keberadaan angkutan transportir baru yang tiba-tiba turut mengangkut limbah, hingga jadwal pengangkutan yang dibuat oleh salah satu oknum RSUD Raden Mattaher. Selain itu, turut dibahas pula soal surat-menyurat kontrak kerja sama.
Sejumlah bukti juga ditunjukkan pihak penggugat di hadapan majelis hakim, di antaranya bukti P81, P22, dan P24. Semua bukti diperlihatkan langsung kepada hakim serta disaksikan oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
Saksi HM, yang pernah bekerja sebagai pengawas lapangan PT. Anggrek Jambi Makmur di RSUD Raden Mattaher, memberikan keterangan secara lugas. Ia menegaskan kesaksiannya hanya berdasarkan apa yang ia ketahui selama bertugas di lapangan.
Usai sidang, awak media mencoba meminta tanggapan kuasa hukum tergugat. Namun, pihak kuasa hukum memilih tidak banyak berkomentar.
“Kami ada tim, nanti saja, takut salah bicara,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Direktur PT. Anggrek Jambi Makmur, Budiman, bersama kuasa hukumnya Mike Siregar, menyampaikan rasa terima kasih kepada Pengadilan Negeri Jambi.
“Sidang kali ini kami menghadirkan dua saksi terkait SOP limbah dan pengangkutan. Kami sangat berterima kasih kepada pengadilan, dan berharap majelis hakim benar-benar memberikan keadilan bagi kami. Apa yang kami tuntut adalah hak dan kejelasan kerja,” tegas Budiman.
Kuasa hukum penggugat menambahkan, penangguhan satu saksi oleh hakim hanya bersifat administratif.
“Pada dasarnya, semua orang yang melihat dan mendengar berhak memberikan kesaksian di muka pengadilan. Jika administrasi tidak terpenuhi, sekali lagi, setiap orang tetap berhak bersaksi,” jelasnya.