DPRD Muba Agenda Pemberhetian Plt Bupati, Pejabat Kompak Tak Hadiri

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUBA — Belum juga teratasi keluhan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terkait kelangkaan minyak goreng bahkan “menghilang” di pasaran. Mendadak hari ini, Senin (14/3/2022), masyarakat Muba dihebohkan meningkatnya suhu politik dari gedung parlemen di Sekayu.

Meningkatnya suhu politik tersebut dipicu agenda rapat paripurna DPRD Muba yang berlangsung tak sesuai rencana. Padahal DPRD Muba mengklaim agenda paripurna hari ini sudah disepakati bersama dalam penjadwalan sebelumnya.

Ternyata, pejabat teras Pemkab Muba, mulai dari Plt Bupati, Sekda, asisten dan yang lainnya kompak tidak hadir ke Gedung DPRD Muba.

Diduga, ketidakhadiran Plt Bupati Muba Beni Hernedi dan pejabat teras di bawahnya, karena tidak terima dan menolak satu agenda berupa pemberhentian jabatan Bupati-Wakil Bupati Muba periode 2017-2022.

Diketahui, jabatan Muba-1 dan Muba-2 tersebut sudah memasuki akhir dan DPRD setempat memiliki kewenangan sesuai amanah Undang-Undang, untuk memproses akhir masa jabatan bupati dan wabup.

Dimana, jabatan bupati diemban Dodi Reza dan wabup-nya Beni Hernedi. Dalam perjalanan menahkodai Muba, Dodi tersandung kasus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sehingga hingga kini Kabupaten Muba hanya dipimpin seorang Plt, yakni Beni Hernedi.

Nah, dalam statusnya Plt Bupati, Beni pun akan mengakhiri masa tugasnya dalam dua bulan kedepan. Itu tadi. Disebabkan periodenya bersama Dodi Reza akan habis.

Hanya saja, proses yang akan dilakukan wakil rakyat Muba di gedung parlemen setempat untuk memberhentikan Dodi – Beni, terpaksa ditunda sampai batas waktu yang belum jelas. Lantaran Beni dan pejabat teras ASN Pemkab Muba tak hadir.

Menanggapi ketidak hadiran Plt Bupati Beni Hernedi beserta jajaran, ketika dikonfirmasi awak media ke Asisten I Setda Muba, H Yudi Herzandi SH MH, mengatakan, bahwa pada rapat Banmus Ia tidak mengetahui adanya paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati masa jabatan 2017-2022

“Saya tidak mengetahui adanya jadwal itu, ada atau tidak mungkin tidak dengar. Dalam Banmus setahu saya membahas paripurna penyampaian reses dan LKPJ saja,” kata Yudi, Senin (14/3).

Yudi menerangkan, bahwa judul agenda paripurna itu yang menjadi persoalan. Karena, harusnya kata Yudi bukan pemberhentian melainkan pengumuman penyampaian masa berakhir bupati dan wakil bupati periode 2017-2022, bukan penyampaian pemberhentian.

“Dalam undang-undang 23 tahun 2014 pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah bila mana melanggar undang-undang, pidana, perbuatan tercela. Nah, harusnya digunakan poin pertama kepala daerah diberhentikan yaitu berakhir masa jabatannya,” tegasnya.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, jangan hanya kepentingan mengindahkan peraturan undang-undang.

“Pak bupati melihat dari segi politik, agenda paripurna itu seolah-olah memberhentikan. Kami yang mengerti teknis otomatis pasti melindungi pimpinan, takutnya persepsi di kalangan masyarakat berpikir yang aneh,” imbuhnya.

Sebenarnya, selain agenda pemberhentian Bupati-Wabup Muba yang digendakan DPRD Senin pagi, ada dua agenda paripurna lainnya yang dijadwalkan bergantian di hari yang sama.

Yakni Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-5 Tahun 2022, dalam rangka penyampaian hasil Reses II DPRD Kabupaten Muba Tahun 2022.

Kemudian Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat ke-6 dalam rangka penyampaian penjelasan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ)  Bupati Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 oleh Plt Bupati Muba Beni Hernedi.

Pantauan di gedung parlemen Muba, agenda pemberhentian nahkoda Muba tidak dilangsungkan dengan alasan sebagaimana dijelaskan di atas. Tapi dewan tetap melaksanakan paripurna dua agenda lainnya.

Sementara, dalam agenda paripurna yang tetap dilaksanakan dengan hanya dihadiri legislatif salah satu anggota DPRD dari PPP Damsih menyapaikan intrupsi kepada pimpinan sidang peripurna. Legislator yang duduk di komisi 3 ini menyampaikan agar pimpinan DPRD membentuk tim dan menyampaikan hak interpelasi terhadap eksekutif

Pihaknya,  menyayangkan ketidak hadiran Plt Bupati. Menurutnya, sebelum paripurna berlangsung telah dirapatkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan paripurna hari ini. Padahal, pihaknya dalam rapat Banmus tersebut telah ditanyakan kepada pihak eksekutif dalam hal ini dihadiri asisten 1, bagian protokol Bupati dan intansi terkait.

“Nah, dalam rapat tidak ada persoalan permasalahan untuk agenda paripurna, mereka setuju saja dalam penjadwalan,” ungkap Damsih

Lanjut dia,  pihaknya hanya menjalankan aturan undang-undang maupun peraturan pemerintah, karena dalam aturan minimal satu bulan masa berakhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati harus diumumkan.

“Kita lebih cepat sebulan, itu tidak ada masalah dalam penyampaiannya dan tidak melanggar undang-undang. Kita menjalankan amanah undang-undang justru tidak dihadiri. Seakan pihak eksekutif tidak konsisten dalam kesepakatan penjadwalan yang terlebih dahulu dilakukan pada rapat Banmus,” ujar  Damsih(Ray)