DPP Kasta NTB Nilai Kajari dan Sekda Lotim Langgar Etik, Tantang Bersumpah Diatas Al Qur’an‎ ‎

HEADLINE SRIWIJAYA ONLINE,

NTB, -DPP Kasta Nusa Tenggara Barat menilai kalau Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur,Irwan Setiawan Wahyuhadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, HM.Juani Taofik langgar etik. Pasalnya ditengah kasus dugaan korupsi dana covid-19 ditangani pihak Kejaksaan Negeri Lotim.

Kemudian pada sisi lainnya, Kajari dan Sekda Lotim bersama istri jalan-jalan ke lesehan Apung di wilayah Kecamatan Jerowaru. Bahkan foto mesra kedua pejabat bersama istri tersebar.

” Kami menilai kalau Kajari dan Sekda Lotim langgar etik,” tegas Sekretaris DPP Kasta NTB, Hasan Saipul Rizal, Jumat (18|6).

Ia mengatakan dugaan etik yang dilanggar Kajari Lotim yang membersamai Sekda Lotim yang juga Ketua Tugas Gugus Penanganan Covid-19 Lotim.Dimana saat ini sedang menjadi terlapor terkait dugaan kasus korupsi dana covid-19 yang dilaporkan pihaknya ke Kejaksaan.

” Masak sedang mencuat kasus dana covid-19 yang kami laporkan,sedangkan satu sisi Kajari dan Sekda jalan-jalan ke Lesehan Apung dan berfose dengan

mesra,apakah pantas karena akan menimbulkan asumsi kurang baik,” ujarnya.

Begitu juga lanjut Saipul yang kerap dipanggil Hasan Gauk menambahkan dalam demo kemarin di Kejaksaan Lotim dari Kasta menantang agar Kajari dan Sekda Lotim untuk dihadirkan dihadapan kami dan berani bersumpah diatas Al Qur’an.

Kalau memang tidak ada permainan dalam kasus dana covid-19,akan tapi dari pejabat Kejaksaan Lotim tidak berani menghadirkan Kajari dan Sekda Lotim.

” Harusnya Kajari dan Sekda Lotim menjaga diri,karena kalau sudah begini berbagai macam asumsi yang akan muncul, terutama asumsi negatif,” tandasnya.

Sementara Kajari Lotim dan Sekda Lotim sampai berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi.‎(YM)