DPO Korupsi Bawaslu Muratara Ditangkap

HEADLINESRIWIJWYA.COM

LUBUKLINGGAU – Buronan kasus korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejagung di salah satu rumah daerah Tulung Agung, Jawa Timur, Rabu pagi (21/6/2022).

Sebagaimana diketahui penetapan Aceng daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng buron hampir memasuki dua bulan.

“Iya benar sudah ditangkap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau, Ade Willy Chaidir saat ditemui wartawan dipintu masuk kantor Kejari, Rabu (22/6/2022).

Kejari memberikan keterangan singkat saat itu. Dan tidak memberikan keterangan dengan detail penangkapan tersebut.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni mengatakan memang mendapat informasi bahwa Aceng telah ditangkap. “Saat ini kami sedang berkoodinasi, untuk melakukan penjemputan,” katanya.

Lebih lanjut, informasi detail nanti akan disampaikan lagi, ketika Aceng tiba di Lubuklinggau. “Selanjutnya tunggu informasi saat rilis,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus dana hibah pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara tahun anggaran 2019-2020 ini penyidik telah menetapkan delapan tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni, Munawir Ketua Komisioner Bawaslu Muratara, M Ali Asek anggota Bawaslu Muratara, Paulina anggota Bawaslu Muratara, SZ Bendahara Bawaslu Muratara, dan Kukuh Reksa Prabu Staf Bawaslu Muratara.

Kemudian, Tirta Arisandi, Hendrik dan Aceng Sudrajat, ketiganya saat itu merupakan Kordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Muratara.

Dari para tersangka yang telah diamankan, penyidik Kejari telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dana hibah tersebut.

Dari hasil audit BPKP Sumsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2,51 Miliar, atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.(*)