headlinesriwijaya.com- Bambang (21) Warga Desa Wonosari Kecamata Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas, diamankan anggota kepolisian Polsek Megangsakti karena melakukan tindakan pidana kekerasan sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP.
Kapolres Musi Rawas, melalui Kapolsek Megangsakti AKP Purwono Jaya menuturkan, kronologi kejadian bermula pada pada Selasa, 28 April 2020 sekira pukul 20.00 Wib, ketika korban Samsu (58) warga Desa Megang Sakti II Kecamata Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas sedang berada didalam rumahnya.
Tiba-tiba terdengarlah suara klakson sepeda motor yg berbunyi terus menerus dari arah rumah tetangga korban, karena korban merasa berisik sehingga korbanpun keluar rumah untuk melihat siapa yg membunyikan klakson tersebut.
Kemudian korban pun berkata, ngapo kau tu mbang” dan pelaku menjawab “terserah aku, apo kehendak kau” dan korban berkata “aku tu cuma negur be”.
setelah itu ternyata pelaku tersinggung yang kemudian pelaku mendekati korban dan langsung membanting badan korban ketanah dan memukul kepala korban sebanyak 3 kali.
Setelah mendapatkan laporan dari korban dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku kemudian Kapolsek Megang Sakti, memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah orang tuanya tepatnya di Desa Wonosari Kecamata Megang Sakti.
“Penangkapan pelaku terjadi Pada hari Selasa 05 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib, Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek. (Nofi)