Dirkrimum Beri 14 Catatan  ke Satreskrim Mura

HEADLINESRIWIJAYA.COM

MUSI RAWAS – Arahan diberikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum), Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kombes Pol M Anwar saat melakukan kunjungan ke Polres Mura.

Itu disampaikannya saat memberikan arahan kepada jajaran Satreskrim Polres Mura di ruang rapat Satreskrim, Jumat (29/4).

“Saya hadir disini memberikan arahan kepada Satreskrim Polres Mura,” kata Kombes Pol M Anwar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan Dirkrimum memberikan 14 cataran dalam arahannya. Dan catatan tersebut akan dilaksanakan serta diterapkan anggota.

Adapun 14 catatan itu pertama yakni jika ada pengaduan kasus tanah, maka harus di mintai data dan dokumen yang asli. Kedua tentang pemalsuan data atau dokumen untuk di upayakan BPN diikut sertakan dan lihat sejauh mana kerjasamanya dengan pelaku. Dan langsung dilakukan pengecekan ke lapangan.

Berikutnya catatan yang ketiga yakni kasus 3C yang menonjol seperti menggunakan sajam atau sampai meninggal dunia agar di sampaikan jika butuh di backup dari Polda.

Catatan ke empat yakni jelang Iduk Fitri akan ada kenaikan kasus 365 (Curas) atau curanmor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan lebaran, maka dapat membantu pencegahan dengan melakukan KRYD dari jam 00.00 sampai sahur

Kelima, koordinasi dengn bagian Ops untuk menentukan daerah yang rawan guna di laksanakan KRYD. Ke enam setiap ada kejahatan yang terjadi harus melihat titik mana yang terdapat CCTV guna mempermudah mengungkap kasus. Dan mencocokan dengan ciri-ciri pelaku yang diberikan oleh korban.

Ke tujuh, pengungkapan dapat di lakukan dengan pengenalan raut wajah dan dapat disinkronkan dengn eKTP. Ke delapan, dari Sat Reskrim harus men-share kebijakan apa saja yang diberikan pimpinan sampai dengn ketingkat Polsek.

Kemudian yang ke sembilan, Dumas merupakan salah satu filter atau monitoring masyarakat untuk kinerja. Sehingga jangan sampai dibiarkan. Ke 10, dalam menyelesaikan Dumas tetap mengacu pada SOP dan anatomi kasus berikut dengan unsur-unsur yang ada. Serta mengambil poin-poin dari Dumas dan disingkronkan dengan penyelidikan yang telah dilakukan.

Ke 11, jangan lupa memberikan SP2HP. Ke 12, hati-hati dalam penggunaan senpi dan menilai menejemen resiko dalam penangkapan. Ke 13, melakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan. Terakhir ke 14 yakni anggota saat berfoto dengan tersangka dianjurkan untuk menggunakan masker.(*)