Dadi Junaedi, S.H.: Pernyataan Kuasa Hukum PT Sepakat Siantar Terkesan Mengesampingkan Hak Masyarakat Kecil

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

Palembang, – Dadi Junaedi, S.H., dari Kantor Hukum Deje, S.H., menyayangkan pernyataan tim kuasa hukum PT Sepakat Siantar dan PT Artacho Prima Energy yang dinilai mengesampingkan hak-hak masyarakat kecil terkait sengketa tanah yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Sekayu.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas hak jawab yang disampaikan oleh kantor hukum Perisai Rajawali, kuasa hukum PT Sepakat Siantar dan PT Arthaco Prima Energy, terkait pemberitaan sebelumnya. Dalam hak jawabnya, Advokat Fourista Handayanto, S.H., dan Advokat Uki Setiawan, S.H., menjelaskan bahwa gugatan nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Sky yang diajukan oleh Lilis BR Sidabutar dkk baru memasuki tahap pemanggilan turut tergugat dan belum ada putusan atau perintah status quo dari pengadilan. Mereka juga menegaskan bahwa kegiatan operasional di lokasi sengketa akan tetap berjalan seperti biasa.

Dadi Junaedi, S.H., menjelaskan bahwa konsep Status Quo dalam sengketa tanah berarti membekukan sementara keadaan tanah seperti semula sebelum terjadi perubahan, hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan bahwa dengan masuknya perkara ke ranah hukum, semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Saya menyayangkan pernyataan tim kuasa hukum PT Sepakat Siantar dan PT Artacho Prima Energy yang terkesan mengesampingkan hak-hak masyarakat kecil. Seharusnya, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang merupakan sila kelima Pancasila, menjadi landasan utama dalam bertindak,” ujar Dadi Junaedi, S.H.

Dadi Junaedi, S.H. juga mengkritik pernyataan tim kuasa hukum PT Sepakat Siantar dan PT Artacho Prima Energy yang menyatakan bahwa kegiatan operasional akan tetap berjalan karena belum ada putusan pengadilan. Menurutnya, pernyataan ini menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih lanjut, Dadi Junaedi, S.H. menjelaskan bahwa hakim pengadilan memiliki kewenangan untuk memutuskan Status Quo, bahkan sebelum masuk ke pokok perkara, jika dianggap penting untuk menjaga kondisi yang kondusif dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ia berharap Hakim Pengadilan Negeri Sekayu dapat bertindak bijaksana dan menetapkan Status Quo demi menjaga keadilan dan mencegah kerugian yang lebih besar bagi pihak manapun.

“Demi keadilan, kami dari Tim Kuasa Hukum Lilis BR Sidabutar Cs. akan terus berjuang untuk membela hak-hak klien kami,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah dasar hukum mengenai Status Quo dalam sengketa tanah di Indonesia:

1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
2. Permen ATR/BPN No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 55 mengatur tentang pencatatan blokir pada tanah yang sedang bersengketa.
3. Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021, yang memperbarui tata cara pelaksanaan pemblokiran dalam layanan pertanahan.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seperti Pasal 1266 dan 1267, yang dapat menjadi pertimbangan pemblokiran jika ada wanprestasi atau sengketa lainnya. (Tim/and)