Bunuh Guru SD Setelah Nonton Bokep

Banyuasin1,454 views

Banyuasin,Headline sriwijaya.com-AR remaja yang membunuh guru SD Negeri 11 Muara Telang, Banyuasin, selalu menundukan kepada dan tak henti menangis.

Remaja yang pernah menjadi murid korban selama empat tahun ini tak bisa menjawab pertanyaan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar S.IK,

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK menanyakan kenapa baru membunuh korban. Namun pertanyaan tersebut hanya dijawab tidak tahu oleh pelaku.”Tidak tahu,” kata AR,saat konferensi pers di Maporles Banyuasin, Jum’at (10/07).

AR sebelumnya mengaku kepada Kapolres alasan membunuh Yuyun guru SD Negeri 11 Muara Telang Kabupaten Banyuasin karena dendam. Pelaku mengaku pernah dihina korban saat masih kecil dulu. AR juga sempat mengaku jarak rumahnya dengan rumah korban hanya berjarak 20 meter.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK mengungkapkan, tersangka pembunuhan AR  terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin, didasari oleh dendam. Menurut Kapolres, pelaku pernah dihina oleh gurunya (korban) saat kecil.

“Dulu tersangka pernah dihina oleh gurunya (korban) pada waktu kecil, tetapi kejadian pada hari itu adalah tersangka habis nonton film bokep, lalu birahinya naik, karena ada dendam juga dengan korban lalu mencarinya,” kata Kapolres AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK.

Menurut Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari keterangan tetangga korban bahwa sering mengintip korban saat mandi.
Dari kecurigaan itulah para penyidik langsung menjemput tersangka AR warga Jalur V Marga Rahayu Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Dan pada saat di jemput barang bukti handphone dua buah milik korban ternyata ada pada tersangka. “Dari kecocokan tersebut langsung kita bawa tersangka ke Polsek Muara Telang untuk di interograsi,” kata Kapolres.

Setelah di interogasi tersangka mengakuinya. Semua cerita yang pihaknya dapat sama persis yang diceritakan tersangka. “Terkait hukuman
tersangka dikenakan pasal 338 dan 285 KHUP dengan anacaman hukuman minimal 25 Tahun atau maksimal seumur hidup,” katanya.(Eggy)