Bongkar Rumah, Rusak Pagar Belakang

Prabumulih, Sumsel447 views

headlinesriwijaya.com – Jajaran Satreskrim Polres Prabumulih, berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan di wilayah hukum (Wilkum)-nya, Selasa lalu (28/4).

Salah satu tersangka, Alex Hake (30), tercatat sebagai warga Jalan Taman Murni Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur berhasil diringkus untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya bersama rekannya, Apriko (22), warga Talang Sako Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
Sementara itu, satu tersangka lagi, AG (26) masih dalam pengejaran petugas, karena berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan kasus curat ini didasari LP/B/93/IV/SUMSEL/SEK PBM TIMUR, 21 April 2020 lalu dilaporkan korbannya, Holgaverawati Silalahi (20), Jalan Lekipali No 48 RT 002/ RW 004 Kelurahan Gunung Ibul Barat (GIB), Kecamatan Prabumulih Timur terkait kasus pencurian di rumahnya.

Informasi dihimpun koran ini dari sumber kepolisian menyebutkan, kalau kejadian tersebut terjadi Pada Sabtu, 18 April 2020, sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban telah terjadi TP Pencurian Dengan Pemberatan.
Dengan cara pelaku merusak pintu belakang rumah dan mengambil barang-barang antara lain 1unit tabung klakson truck, 1 kerekan sumur, 4 tiang ayunan dan 1 kerangka motor Vespa, akibat kejadian tsb korban melapor ke Polres Prabumulih karena menderita kerugian.

Sementara itu, kronologis penangkapan kedua tersangka bermula petugas Polres Prabumulih melakukan penyelidikan bersama Polsek Polsek Prabumulih Timur mengetahui, siapa pelaku pencurian di rumah korban.

Setelah, berhasil mengetahui letak persembunyian pelaku, kemudian pada Selasa, 28 April 2020, Tim Gurita Polres Prabumulih dan Team Nobatz Polsek Prabumulih Timur langsung bergerak menuju ke tempat persembunyian pelaku yan berada di daerah Kelurahan Muara Dua dan langsung melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku, setelah itu petugas pun melakukan pengembangan untuk melidik pelaku satu lahi.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku lagi berada dirumahnya petugas pun langsung bergerak menuju kerumah pelaku yang berada di Kelurahan Sukajadi dan berhasil mengamankan pelaku . Setelah itu, dua pelaku langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MM membenarkan ungkap kasus Pasal 363 KUHP.

“Selain dua tersangka kasus 363, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjerat tersangka. Berupa ; 1 buah topi merk Adidas warna merah (dipakai pelaku Alex pada saat melakukan TP), 1 buah baju warna Abu-abu merk Freedom (Dipakai pelaku Apriko pd saat melakukan TP),” beber Rahman.

Sementara itu, tersangka AG, statusnya DPO tengah dikejar petugas dalam rangka penyelidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (03)