Begal Meresahkan Warga Diringkus

 

headlinesriwijaya.com- Indra alias I dali alias In (45), diringkus anggota Polres Lubuklinggau, Sabtu (9/5/2020). Warga Jalan Bengawan Solo gang Wakaf rt. 05 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II , Kota Lubuklinggau diduga merampok.

Korbannya, Ari Mulkan Aziz (18), Pelajar, warga Jalan Kenanga II Permai 16 rt. 08 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Peristiwa dialami korban, Sabtu, 25 Mei 2019 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Kenanga I Kelurahan Pasar Satelit Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuklinggau.

Kejadiannya, Tersangka Indra
bersama tersangka Izhar Mulya Kusuma (berkas terpisah/sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau), Sabtu, 25 Mei 2019 sekira pukul 21.00 wib,
di Jalan kenanga I Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota lubuklinggau berawal, korban bersama teman temannya sedang nongkrong di Jalan Kenanga I dan memarkirkan sepeda motor tidak jauh dari tempat mereka nongkrong.

Selang beberapa menit datang tersangka Indra bersama Izhar mendekati korban sambil mengatakan “mengapa kumpul kumpul disini “, dan saat itu tersangka Indra melihat 1 unit sepeda motor milik korban yang mana saat itu kunci kontaknya masih menempel dimotor. Kemudian tersangka Indra menyuruh Izhar mengambil motor tersebut, dan disaat korban lengah tersangka Izhar langsung naik ke atas motor korban dan langsung menghidupkan motor tersebut dan hendak memacu kendaraan tersebut.

Saat tersangka Izhar hendak memacu kendaraan korban, korban melihat dan langsung berteriak maling, dan saat itu tersangka Izhar memacu kendaraan korban dengan jarak sekira 2 meter namun saat itu korban berhasil menghadang laju kendaraan tersebut dan saat itu tersangka Indra mengeluarkan 1 bilah senjata tajam jenis pisau dari pinggang kirinya dan mengancung ngancungkan pisau tersebut ke arah korban dengan maksud agar korban tidak menghadang tersangka Izhar.

Kemudian saat itu ada anggota Polres Lubuklinggau yang lewat langsung berusaha membantu menangkap tersangka, namun saat itu tersangka Indra langsung melarikan diri dan tersangka Izhar berhasil ditangkap Polisi.

Kronologis penangkapan Tersangka Indr ditangkap dirumahnya oleh anggota opsnal sat reskrim Polres Lubuklinggau tanpa melakukan perlawanan.

Hasil pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar ada melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan tersebut bersama tersangka Izhar ( sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau).

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian 26.000.000 ( dua puluh enam juta rupiah). Sedangkan Barang Bukti (BB), 1 unit sepeda motor Yamaha N.Max tahun 2018 No.pol. BG 4034 HABIS dengan No.Ka. MH3SMH3SG3190JJ116439 dan No.sin . G3E4G3E4E0827957 warna biru. ( disita dalam perkara IZHAR MULYA KUSUMA), 1 (satu) Lembar STNK asli sepeda motor Yamaha N.Max tahun 2018 No.pol. BG 4034 HABIS dengan No.Ka. MH3SMH3SG3190JJ116439 dan No.sin . G3E4G3E4E0827957 warna biru. ( disita dalam perkara IZHAR MULYA KUSUMA )

“Daftar pencarian barang. 1 (satu) bilah pisau dengan panjang sekira 23 cm terbuat dari stenlis bergadang terbuat dari kayu warna cokelat milik tersangka Indra,” papar Cobid

Laporan : Nofi Ardyanto