Headline Sriwijaya Online,
Sungai Lilin,
Polisi Sektor (Polsek) Sungai Lilin berhasil ungkap kasus mengamankan pelaku Erik Ferdiansyah, (33) Swasta , warga R01, Rw 01 desa Linggo Sari kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap atas kepemilikan senjata api rakitan (Senpira) ilegal Dari tangan pelaku, satu pucuk senjata api rakitan dan 2 butir amunisi aktif kaliber 38.
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SH. S.I.K melalui Kapolsek Sungai Lilin, AKP Zanzibar Zulkarnain, SH didampingi Kanitreskrim Ipda Hendri Prayudha, SH. M.Si membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kepemilikan sejata api rakitan laras pendek ilegal.
Yang mana pada saat itu anggota kepolisian Polsek Sungai Lilin sedang melakukan giat patroli diwilayah hukum polsek Sungai Lilin dan mendapat informasi dari warga masyarakat bahwa diduga ada pelaku membawa senjata api rakitan saat beraktivitas.
” mendapatkan Informasi dari warga Masyarakat ada orang menguasai, membawa, memiliki, meyimpan mempunyai senjata api rakitan dan sering dibawa jalan-jalan untuk beraktivitas ,” Kata AKP Zanzibar saat dimintai konfirmasinya , sabtu(6/1/2021)
Lanjut kapolsek, mendapat laporan Dari masyarakat memerintahkan Kanitreskrim Ipda Hendri Prayudha untuk melakukan penyelidikan bersama anggota. pada rabu (3/2/2021), sekitar pukul 23.30 WIB. Bahwa Pelaku berada di rumah Rizky Triwahyu Nanto(25) desa Linggosari kec.Sungai Lilin.
Sampai dilokasi itu terlihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, langsung anggota dengan sigap mengamankan pelaku tanpa perlawanan, ketika dilakukan pengeledahan ditemukan ada senjata api rakitan silinder bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekira 15 Cm di dalam tas pinggang yang tidak jauh dari tersangka 2 amunisi aktif kaliber 38,” tegas Kapolsek
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Sungai Lilin untuk diperiksa berikut barang buktinya senjata yang sering dibawa masih dalam penyelidikan.
“Diakui senjata api itu miliknya dan digunakan untuk jaga diri. Tapi Terhadap pelaku masih terus kami dalami atas kepemilikan dan kegunaan senpi rakitan larat pendek ini, Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951,” Tegas Kapolsek.
Barang Bukti yang diamankan 1 ( satu ) buah tas pinggang warna merah – abu abu merk wolfskin.
-.1 ( satu ) buah senjata api rakitan laras pendek 1 (satu) silinder bergagang kayu warna hitam dengan panjang sekira 15 Cm.
– 2 ( Dua ) butir amunisi kaliber 38
– 1 ( Satu ) Unit Hp Vivo Y51 warna merah dengan IMEI 867308044867470 (HR)






