Bawa Sabu Sabu 115 Kg Lintas Provinsi ,Terdakwa Nurhasan Dituntut Hukuman Mati

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

Palembang, Bawa sabu 115 kg gram kurir sabu lintas provinsi atas nama Terdakwa nurhasan di tuntut JPU hukuman pidana mati

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Dede muhamad yasin SH MH melalui Jaksa pengganti Desmilita SH di hadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (18/7/2023)

Dalam tuntutan nya JPU, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum , menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I Bukan Tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram

Atas perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” Sebut JPU saat membacakan tuntutan di Persidangan

Setelah mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, terdakwa melalui kuasa hukum akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) yang akan disampaikan dalam persidangan pekan depan

Diketahui dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 wib akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.

Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang -Betung KM16. Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan di alamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.

Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM .16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga memberhentikan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan Bin Acun. (Yan)ú

Komentar