Bawa Sabu, Dua Warga Tuah Negeri Diamankan Polisi

Musi Rawas – Satres Narkoba Polres Musi Rawas mengamankan dua warga Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura), dikarenakan Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I, pada Kamis (10/03/2022).

Kedua terduga pelaku yakni Arza (28) dan rekannya M Angga (27), pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Dua bungkus plastik klip Kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,22 gram.

Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono  melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi mengatakan, kedua tersangka diamankan Di Jalan yang terletak di Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri.

” Barang haram itu ditemukan dekat pelaku pada saat terjatuh dari sepeda motor,” Ujar Dia.

Libuh Lanjut Dia menjelaskan kedua pelakupun mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Tutup Dia.

 

(fen).