Bangunan Ruko Tiga Lokal Dua Lantai di-Jalan Lintas Betung -Sekayu, Diduga Tidak Kantongi IMB

HEADLINESRIWIJAYA.COM.

BETUNG, BANYUASIN. – Setiap mendirikan bangunan atau rumah toko (Ruko) di kecamatan Betung  harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena berhubungan dengan peraturan Bupati Kabupaten Banyuasin No. 332 tahun 2022 Tentang Rencana Deail  Tata kawasan perkotaan Betung kabupaten Banyuasin  Tahun 2022-2024 tatanan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

Pembangunan Ruko 3 lokal dua lantai di Jalan Litas  Betung – Sekayu kelurahan Betung, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin , Provinsi Sumatera Selatan . Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).Sedangkan pembangunan sudah berjalan hampir mencapai 80% pengerjaannya. Apalagi Bangun belokasi di jalan lintas Tengah Sumatera Betung – Sekayu . Setiap bangunan Ruko juga digunakan untuk usaha  wajib memiliki amdal , UKL,-UPL atau SPPL setiap jenis usaha yg tidak disebutkan secara spesifik.

Awak jurnalis ini  mencoba bertanya pada ketua  RW 10, jhonywles,  yang  dekat dengan pembangunan ruko 3 lokal 2 lantai dan Ia mengatakan. Kita sudah menyarankan pemiliknya membangun Ruko  sudah  disarakan membuat IMB  terlebih dulu, namun sampai sekarang pemiliknya belum ada menemui kita untuk buat IMB . Apa lagi  posisi bangunan  berlokasi di jalan lintas tengah sumatera jarak bangunan dengan jalan harus memenuhi syarat dan ketentuan arahan pemanfaatan ruang oleh dinas pekerjaan umumn dan penataan ruang.

“ Berdasarkan Informasi RW setempat , Bangunan ruko 3 lokal 2 Lantai  itu milik Menik Bidan desa tinggal di desa Suka Mulya , sejak awal pengerjaan pembangunan, kami sudah menyarakan agar membuat IMB  sebelum membangun apa lagi bangunan dijalan lintas ada aturan, kontruksi bangunan,  jarak bangunan dari bahu jalan  dengan pemiliknya namun sampai saat ini belum ada pemberitahuan ke Rt atau Rw ,” ungkap RW setempat.,kamis (30/10/2024).

” saya ada dihubungi sekertaris kelurahan melalui hendpon  oleh pihak kelurahan Betung, dimana pemilik ruko  mintah keterangan izin usaha ke lurahan Betung, saya jelaskan kami selaku Rw didekat wilayah ini tidak akan memberikan  izin tetangga kalau belum membuat IMB terlebih dahulu dikelurahan Betung, namun saya sampaikan sebelum ada izin IMB jangan dikasih izin.” Tegasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua RT. 26 sampai sekarang belum ada pemilik ruko dua lantai datang ke RT untuk membuat izin padahal kami sudah ditanya oleh pihak kelurahan. Kita sudah menyampaikan ke pemiliknya.

Awak  jurnalis ini  juga menyambangi  Lurah Betung, Madiah, S.Ag mrngatakan bahwa membenarkan apa yang telah disampaikan Rw 10 dan RT 26 bahwa bangunan yang sudah selesai hampir 80 persen pengerjaannya belum memiliki izin IMB.

Kita telah memerintahkan staf kelurahan untuk memanggil pemilik Bangunan dua lokal dua lantai tersebut. Bahwa staf kita sudah memberikan Blanko syarat untuk membuat IMB namun sudah 2 minggu belum datang kekantor lurah.

” Pemilik bangunan ruko yang tidak memiliki IMB, dapat di kenakan Sanksi Admintaratif, berupa penghentian sementara sampai dengan di perolehnya IMB dengan membuat IMB atau yang sudah ada bangunan Ruko akan kita tegaskan yang ada dikelurahan Betung baik jalan lintas timur sumatera Betung Jambi dan Jalintas Tengah sumatera Betung- sekayu agar segera membuat IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung( PBG) yang dikeluarkan pemerintah sebagai izin melakukan pembangunan.

Ini juga bagi masyarakat membuat IMB atau PBG akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah kabupaten Banyuasin” , Tegas Lurah Madiah.(ry)

Komentar