Astaghfirullah, Ayah Kandung Gagahi Anak Gadis Hingga Dua Tahun

headlinesriwijaya.com-Sekejam-kejamnya Harimau tidak memakan anak sendiri. Pepatah lama ini, tidak tepat dialamatkan pada Mulia Cahaya (41), warga Jalan Pustu Rt 02 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 Kota Lubuklinggau. Pasalnya pria yang bekerja sebagai Buruh ini diduga menyetubuhi anak gadisnya sebut saja Bunga (16) hingga dua tahun dan empat kali cabul.

Perbuatan nasfu bejat itu terungkap pada Sabtu, 18 April 2020 sekira pukul 01.00 wib di rumah Jalan Pustu Rt 02 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 dan terakhir kali
Selasa, 21 April 2020 sekira pukul 10.30 WIB, pelapor (Pat) menerima laporan dari anaknya yang bernama “Bunga”( inisial) umur 16 tahun bahwa Ayah kandungnya diduga menyetubuhi korban selama hampir 2 tahun sejak tahun 2017.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Reskrim AKP Alex Andrian membenarkan adanya kejadian itu. “Tersangka hampir 2 tahun menetubuhi anak kandungnya,” tegas Kasat.

Lanjut Kasat, berdasarkan laporan keluarga korban dan memeriksa saksi saksi, petugas langsung melakukan penangkapan.
” Senin, 27 April 2020 sekira pukul 14.30 Wib tersangka Mulia Cahaya berhasil ditangkap di rumahnya yang dipimpin langsung Kanit Pidum dan anggota selanjutnya dibawa ke Polres Lubuklinggau,” jelasnya.

Dihadapan penyidik Polres Lubuklinggau, tersangka mengakui hanya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 kali yaitu : 1 Kali di Daerah selangit dan 1 Kali di Lubuklinggau selebihnya tersangka hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 4 kali,” tutupnya.

Laporan : Nofi Ardyanto