Sidang Dugaan Wanprestasi RSUD Raden Mattaher Kembali Digelar, PT Anggrek Jambi Makmur Serahkan 27 Alat Bukti

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Jambi, 6 Agustus 2025 – Sidang lanjutan perkara dugaan wanprestasi yang melibatkan RSUD Raden Mattaher Jambi terhadap PT Anggrek Jambi Makmur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (6/8/2025).

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian. Persidangan berlangsung lancar dan kondusif.

Usai persidangan, kuasa hukum PT Anggrek Jambi Makmur dari Kantor Hukum Mike Siregar & Rekan, Roulina Estheria Sidabutar, S.H., menjelaskan bahwa hari ini pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting kepada majelis hakim.

“Agenda kita hari ini adalah untuk menyerahkan bukti awal dari pihak kami. Kami menyerahkan sebanyak 27 alat bukti. Salah satu bukti krusial hari ini adalah pembuktian,” ujar Roulina kepada awak media.

Roulina merinci bahwa bukti-bukti yang diserahkan meliputi legalitas dari prinsipal mereka serta dokumen kontrak kerja sama antara PT Anggrek Jambi Makmur dan RSUD Raden Mattaher Jambi.

Terkait proses penerimaan alat bukti, ia mengatakan hal tersebut akan diputuskan dalam sidang mendatang.

“Soal diterima atau tidaknya alat bukti itu nanti akan diputuskan oleh majelis hakim. Saat ini, baik dari pihak penggugat maupun tergugat telah menyerahkan bukti sebanyak-banyaknya. Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan sela yang dijadwalkan minggu depan,” jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Jambi yang turut hadir dalam persidangan enggan memberikan komentar saat dimintai keterangan oleh awak media. (A.Chaniago)