Bawaslu Kabupaten limapuluh Kot adakan  Rakor Pengawasan Dan Penertiban Alat Peraga Pemilu 2024 

Headlinesriwijaya .con

Lima Puluh Kota –Mengingat semakin dekatnya pelaksanaan masa Kampanye Pemilu 2024 mulai dari Tanggal 28 Nopember 2024 sampai 10 Februari 2024 ,Bawaslu Limapuluh Kota adakan

 rapat koordinasi pengawasan kampanye dan penertiban alat peraga Pemilu tahun 2024, bertempat di aula Kantor Bawaslu Kabupaten 50 Kota. Kamis  (16/11/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilihan Umum tahun 2024 dan demi mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat, berasaskan langsung, umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan adil.

Ketua Bawaslu diwakili Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu kabupaten 50 Kota Ismed  menjelaskan,Pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, artinya masa kampanye berlangsung selama 75 hari. Saat ini, tahapan kampanye belum dimulai,

Sementara itu,Dandim 0306/50 Kota Letkol Inf Adri Asmara Yudha melalui Plh Pasi Intel Letda Inf Ifnusril menyebutkan, Kodim 0306/50 Kota selalu siap untuk mendukung upaya upaya yang dilakukan untuk menjaga integritas dan keamanan proses pemilihan umum tahun 2024.

Penertiban alat peraga sosialisasi dan kampanye di sebut langkah penting dalam memastikan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan adil, ucapnya.

Kehadiran Kodim 0306/50 Kota dalam kegiatan ini adalah wujud dan komitmen TNI untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta kelancaran proses demokrasi di wilayah Teritorial Kodim 0306/50 Kota.

Kegiatan penertiban APS dan APK yang akan dilaksanakan ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa pemilu tahun 2024 menunjukkan komitmen untuk mendukung upaya peliharaan demokrasi di Kabupaten 50 Kota, bahwa pemilihan umum tahun 2024 akan berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku, pungkas Letda Inf Ifnusril.(*)