HEADLINESRIWIKAYA.COM.-
Palembang- Selamet Riansyah (31) Warga Jalan Radial Kecamatan Ilir Barat (Satu) Kini Harus Berurusan dengan Unit Ranmor Team Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tersangka ditangkap Usai Melakukan Aksi Perampasan Handphone Milik Anak Tirinya Sendiri yang bernama Kasit (17) Yang masi Duduk di bangku sekolah Kelas 2 (SMA).
Adapun Pristiwa Pencurian itu terjadi
Pada jumat (20/10/23) sekitar pukul 08.00 DiJalan Radial Kelurahan 26 Ilir Tempatnya Di depan ramayana Mall Ketika Korban Sedang Pulang Dari Sekolah.
Dihadapan Petugas,Tersangka ini mengatakan Dirinya Melakukan Perampasan Handphone Dalam Kondisi Terpengaruh Menghisap Narkoba Jenis Sabu,Kemudian Tersangka timbul Niat Jahat kepada Anak Tirinya Dengan Cara Melakukan perampasan Handphone anak Tirinya karena Sakit Hati kepada Istrinya, karena Tersangka telah diusir dari Rumah,”Ujarnya Ketika di Temui di ruang Opsnal Unit Ranmor pada Satu (21/10/23) siang.
Lanjut Selamet Riansyah,Rencana Handphone Hasil Curian akan di jual Dengan Senilai Harga 500 ribu rupiah,”uangnya pak Untuk saya gunakan Membayar kosan karena aku sudah tidak ada tempat tinggal,”Ujarnya
Selain mengamankan tersangka polisi juga Mengamakan barang bukti Satu Buah Handphone Mrek Oppo milik korban.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya terlapor Selamet Riansyah diamankan ke Polrestabes Palembang, tentang kasus Pencurian Handphone ,” sudah diamankan kini perkara nya dipegang oleh unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang,” ungkap Haris.
Sedangkan, terlapor Istrinya Sudah membuat Pengaduan Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang,” tutupnya (Yan)






