HEADLINESRIWIJAYA.COM.
MUSI RAWAS – Satu lagi pelaku pembunuhan sadis ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Mura.
Sebelumnya Polisi telah menangkap pelaku Yayang. Lalu setelah dilakukan pengembangan diketahui aksi pembunuhan tesebut juga dilakukan bersama Yoyon.
Pelaku Yoyon, 27 tahun, tani, warga Desa Q Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap pada Minggu, (18/9/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Dusun Pager Gunung, Desa Ringin Kembar, Kecamatan Sumber Manjing Wetan, Malang, Jawa Timur.
“Pelaku telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korbannya Ruswanto,” kata Kapolres Mura AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat.
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Senin, 5 September 2022 sekitar pukil 03.00 WIB di jembatan Sungai Lakitan, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Korbannya Ruswanto, 40 tahun, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura.
“Pelaku Yayang bersama dengan Yoyon bekerjasama untuk menodong korban dengan cara mengajak korban untuk menjual sapi sebanyak 4 ekor dan 2 ekor sapi milik pelaku sendiri,” jelas Kasat Reskrim.
Sapi tersebut dijual ke arah Desa Mandi Angin menggunakan 1 unit mobil truk canter yang di sewa pelaku di tengah perjalan di Kelurahan Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan.
“Korban ditembak dibagian kepala di dalam mobil pada saat korban sedang tidur. Korban dibuang di jembatan Sungai Lakitan,” jelasnya.
Kemudian sapi milik korban di jual pelaku ke arah Lubuklinggau seharga Rp49 juta. Pelaku Yayang dapat bagian Rp11 juta, uangnya dipakai untuk membayar utang ke Neneknya Rp8 juta, diberikan ke istri Rp1 juta,,bayar lesing motor Rp1 juta dan bayar utang Rp1 juta.
Akibat kejadian korbam mengalami kerugian Rp50 juta. Dan korban meninggal dunia. Dan kelang beberapa hari mayat korban ditemukan warga yanh hendak memancing di Sungai Lakitan dengan kondisi mengapung.Barang bukti yang diamankan 1 lembat baju kaos warna hitam (disita dari tersangka Yayang), 1 lembar celana jeans panjang warna hitam (disita dari tersangka Yayang), 1 pasang sendal (disita dari tersangka Yayang) dan 2 ekor sapi.(as)
