8 Anggota PWI Muba Mengundurkan diri, ini Penjelasan Ketua PWI Muba

Headline Sriwijaya Online,

Sekayu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi, SH menegaskan kepada seluruh anggota dan pengurus PWI kabupaten Musi Banyuasin harus menjadi wartawan yang propesional dan bijak dalam berorganisasi khusus wartawan tidak merangkap dalam kepengurusan organisasi wartawan lainnya.

Hal tersebut diungkapkan Herlin saat rapat internal pengurus PWI Muba (03/03/21) di kantor PWI Muba jalan Kolonel Wahid Udin Sekayu.

“Anggota PWI dilarang menjadi anggota dan pengurus di Organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum, baik ditingkat nasional dan daerah, karena ini suatu bentuk profesionalisme seorang wartawan,” ujarnya.

Menurut Herlin, pelarangan tersebut sesuai aturan yang ada dalam Peraturan Dasar Rumah tangga (PD – PRT) PWI yakni, Pasal 10 yang berbunyi Anggota PWI dilarang Merangkap keanggotaan organisasi kewartawanan di tingkat nasional dan daerah.

Selain itu, seorang wartawan juga harus mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena dengan UKW seorang wartawan akan mengetahui apa tugas dan pungsinya sebagai seorang jurnalis dan betingkah laku baik dan terpuji dan juga sebagai tolak ukur seorang wartawan yang profesional.

“Seorang wartawan untuk tidak menulis keluar dari kode etik jurnalistik (KEJ) agar terhindar dari perkara hukum yang mungkin saja bisa mengenai wartawan tersebut. Jangan melakukan penulisan yang bersifat memojokkan, menghujat memfitnah dan melakukan penulisan bersifat sarah,” ungkapnya.

Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait adanya 8 Anggota PWI Muba yang mengundurkan diri dari kepengurusan yang ia pimpin dengan santai herlin menjawab.

“Itu sah-sah saja mereka mengundurkan diri kita tidak bisa memaksa mereka tetap di PWI, bahkan saya mengapresiasi mereka dengan secara Jentelman mengundurkan diri karena mereka saya rasa sudah tau aturan di Organisasi PWI ini tidak boleh ada di jabatan Rangkap organisasi wartawan ada juga sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM ) , makanya mungkin di PWI terlalu banyak aturan PD-PRT , kode etik jurnalisti, UU Pers dan etika Jurnalistik sehingga mengundurkan diri,” jelasnya.

Kemudian ” selaku ketua PWI kabupaten Muba juga berharap kepada reakan-rekan wartawan yang bergabung di organisasi mana pun kita bernaung harus menjunjung tinggi Etika Profesi ke wartawan kita dengan selalu mengedepankan Kode Etik Jurnalistik,” Ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Muba Mrza Saputera,SH dengan tegas mewarning Pengurus dan anggota PWI KAB. muba yang kedepatan ada di organisasi wartawan lainnya harus bijak memilih salah satu Organisasi Wartawan karena saat verifikasi data pusat tidak mungkin ada dua nama di organisasi wartawan.

“Kalau ada harus mengundurkan diri keanggotaannya, Kalau di PWI sudah jelas di atur dalam PDPRT PWI tidak bolah beroganisasi ganda,” Tegas Mirza (RIL)