Kasat Lantas Polres Mura Sosialisasi ETLE kecamatan- Kecamatan

HEADLINESRIWIJAYA.COM.- 

MUSI RAWAS – Sosialisasi ETLE terus dilakukan Satlantas Polres Musi Rawas kepada masyarakat di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan secara bergilir ke Kecamatan-kecamatan.

Salah satunya sosialisasi dilakukan di Kecamatan Jayaloka pada Kamis (15/12/2022). Sosialisasi tersebut langsung dilakukan Kasat Lantas Polres Musi Rawas, AKP Fitri Dewi Utami kepada masyarakat.

“ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera,” kata Kasat Lantas Polres Musi Rawas, AKP Fitri Dewi Utami.

Dijelaskannya, ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Dan juga menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Adapun dasar hukum pelaksanaan ETLE menurutnya berdasar UU Nomor 22 Tahun 2009 tebtang LLAJ Pasal 272 yakni untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.

Kemudian hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lalu berdasarkan PP Nomor 80 tahun 2012 tentang cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran LLAJ. Selanjutnya berdasar PP Nomor 39 tahun 2016 tentang jenis tarif PNBP yang berlaku pada Kejaksaan RI, PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP pada Polri dan Per Kakorlantas nomor 1 tahun 2022 tentang SOP dakgar elektronik.

“ETLE mampu menangkap pelanggaran yang menerobos lampu merah, pelanggaran marka stop line, pelanggaran ganjil genap mengenakan sabuk pengaman keselamatan, menggunanakan ponsel saat berkendara, melawan arus, berboncengan lebih dari dua, tidak menggunakan helm keselamatan,” timpalnya.

Menuruy Kasat Lantas, ETLE akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang.

“Semoga setelah dilakukan sosialisasi ini masyarakat bisa mengerti, paham serta memberikan informasi kepada keluarga, tetangga dan masyarakat lain,” pungkasnya. (*)

Komentar