5 Perkara Tidak Dapat Diterima MK, Sengketa Pilgub 2020

Headline Sriwijaya Online,

 

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan bahwa terdapat 5 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tingkat Gubernur tahun 2020 yang telah diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) . Kelimanya, diputuskan bahwa perkara tidak dapat diterima.

Data tersebut disampaikan komsioner KPU RI Hasyim Asy’ari berdasarkan hasil sidang putusan PHPU Pilkada di MK pada Selasa (16/2/2021) kemarin pukul 18.18 WIB. Dalam sidang yang digelar tiga sesi itu, terdapat lima perkara PHPU di tingkat Gubernur.

Perkara pertama yang diputus MK adalah Pilgub Provinsi Kepulauan Riau. Sengketa yang dilayangkan pasangan calon (Paslon) Isdianto dan Suryani ini diputuskan tidak diterima oleh majelis hakim MK.

“Provinsi Sumbar, 2 perkara tidak diterima,” kata Hasyim dalam laporannya yang dikutip Rabu (17/2/2021).

Untuk diketehui, dua perkara terkait PHPU Pilgub Sumbar itu diajukan oleh pasangan calon Nasrul Abit dan Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi dan Ali Mukhni.

Selanjutnya, PHPU terkait Pilgub Bengkulu. Perkara yang dilayangkan pasangan calon Agusrin Muryono dan Imron Rosyadi ini juga diputus, tidak dapat diterima oleh MK. Dan terakhir, perkara yang dilayangkan pasangan calon Ben Ibrahim Bahat dan Ujang Iskandar di Pilgub Kalteng 2020 juga telah diputus MK.

“Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) tidak dapat diterima,” katanya.(sumber: sindo.com)