12 Rekomendasi Atas LKPJ Walikota tahun 2021   

Headlinesriwijaya.com

Bukittinggi, –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna sampaikan rekomendasi atas Hantaran Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota tahun 2021. yang dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi Kamis 28/04/2022)

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota kepada DPRD merupakan perwujudan adanya transparansi dan akuntabiltas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. Pada tanggal 6 April 2022 lalu, Wali Kota Bukittinggi telah menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota Bukittinggi Tahun Anggaran 2021 di hadapan Rapat Paripurna dan merupakan salah bentuk kewajiban konstitusi yang harus dipenuhi oleh Kepala Daerah setiap tahunnya.

Dijelaskan,Menindaklanjuti LKPJ yang telah dihantarkan oleh Walikota tersebut, masing-masing Komisi telah melakukan pembahasan secara intensif bersama Tim LKPJ dari Pemerintah Daerah dan SKPD terkait. Dari hasil proses pembahasan tersebut, Komisi 1, 2 dan 3 telah menyampaikan laporan hasil pembahasannya serta merumuskan draft Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi pada tanggal 26 April 2022 dan juga telah disetujui dalam Rapat Paripurna Internal.

Hasil akhir evaluasi DPRD terhadap LKPJ ini, berupa rekomendasi, yang berisikan saran, masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan Pemerintah Kota Bukittinggi atas kinerja tahun anggaran 2021 untuk ditindaklanjuti.

Juru bicara DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Pendapatan Daerah Tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp 688.635.054.453,61 dari target sebesar Rp 684.347.061.146 atau sebesar 100,63%. Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah dapat dicapai sebesar Rp 91.786.288.185 dari target sebesar Rp 92.110.528.556 atau 99,65%.

Dana perimbangan atau transfer dapat direalisasikan sebesar Rp 593.762.137.738 dari total target sebesar Rp 592.236.532.590 atau sebesar 100,26 %. Lain-lain Pendapatan yang sah, terealisasi sebesar Rp 3.086.628.530.

Belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 650.051.328.563 dari target sebesar Rp 783.759.843.834 atau sebesar 82,94%. Belanja daerah lebih besar ditujukan untuk penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan melalui program dan kegiatan oleh perangkat daerah, dengan pencapaian Belanja Operasi sebesar Rp 642.962.609.606 dan direalisasikan sebesar Rp 555.168.586.260,11  atau sebesar 86,35%. Belanja Modal dialokasikan sebesar Rp 123.125.748.792 dan terealisasi sebesar Rp 93.038.635.113 atau dengan capaian 75,56%.

Pembiayaan daerah, meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp 99.412.782.688 dengan realisasi sebesar Rp 94.403.833.965 atau dengan capaian 94,96%.

Pendapatan Daerah, semula ditetapkan sebesar Rp 134.115.624.892, setelah perubahan menjadi Rp 92.110.528.556 atau berkurang sebesar 31%. Belanja Daerah, yang semula ditetapkan sebesar Rp. 785.380.370.094 setelah perubahan menjadi Rp. 783.759.843.834 atau turun sebesar Rp 1.620.526.260. Penerimaan Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp 53.247.529.327 naik menjadi Rp 99.412.782.688, atau naik sebesar 87%.

Berdasarkan point-point penting di atas, DPRD Bukittinggi sampaikan beberapa Rekomendasi umum DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bukittinggi Akhir Tahun Anggaran 2021.

“Pertama, Wali Kota Bukittinggi untuk melakukan monitoring secara berkala terhadap setiap program dan kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD, sehingga program dan kegiatan tersebut terlaksana secara efektif dan efisien. Kedua, agar lebih meningkatkan koordinasi antar SKPD dan semua Stakeholders dalam penyelenggaraan pemerintahan sehingga sasaran pembangunan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Oleh Karena itu, kami minta kepada perangkat daerah agar dapat saling berkerjasama dan berkoordinasi dalam pelaksanaan kegiatan yang ada,” ujar Syaiful.

Rekomendasi ketiga, masih ditemukan alokasi anggaran belanja yang direncanakan oleh masing-masing SKPD kurang terukur, sehingga alokasi dana yang sudah tertampung pada APBD tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya bahkan terdapat program dan kegiatan yang direncanakan tetapi tidak terlaksana sama sekali. Hal ini akan berdampak terhadap menurunnya peningkatan kinerja pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Keempat, gagalnya pelaksanaan beberapa program strategis kota, yang menimbulkan keresahan masyarakat seperti pembangunan rumah potong hewan, peningkatan drainase mulai dari rumah potong hewan sampai dengan depan SMPN 1. Hal ini dapat dicermati sebagai kurangnya kualitas perencanaan dan lemahnya koordinasi dalam merealisasikan program strategis. Oleh karena itu kami mengharapkan masalah tersebut tidak terulang kembali.

“Untuk itu kami meminta kepada saudara Wali Kota untuk melakukan evaluasi khusus terhadap sumber daya yang terlibat dalam pelaksanaan program-program sirategis dimaksud, seperti sumber daya aparatur pelaksana, rekanan’/pihak ketiga, sumber pendanaan dan hal-hal berpengaruh lainnya,” jelasnya.

Kelima, Wali Kota diharapkan dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur yang ditempatkan pada Bagian Pengadaan Barang Jasa, agar pemenang tender memiliki kapasitas dan kompetensi di dalam melaksanakan proyek yang dimenangkannya sehingga tidak terjadi proyek bermasalah.

Keenam, masih rendahnya pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi daerah, hal ini harus menjadi catatan oleh pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dalam hal ini Badan Keuangan selaku koordinator pendapatan daerah bersama SKPD lainnya harus bisa mencari sumber-sumber pendapatan baru. Hal ini tidak terlepas dari tuntutan semakin meningkatnya kebutuhan pembiayaan untuk pelaksanaan program-program strategis kota.

 

Tujuh, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, Walikota diharapkan dapat menerapkan penggunaan teknologi informasi secara optimal dalam mengelola sumber-sumber pendapatan. Begitu juga dengan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak daerah, pemerintah daerah dalam hal ini OPD Inner harus lebih tegas dalam melakukan pemungutan dan penagihan terhadap wajib pajak.

Delapan, anggaran kinerja tidak cukup hanya diukur dari capaian pendapatan dan capaian serapan anggaran saja, tetapi lebih dari pada Itu SKPD terkait seharusnya sudah memulai menginventarisir dampak dari kegiatan tersebut (outcome).

“Sembilan, untuk belanja hibah kami meminta agar pencapaian realisasinya minimal 954 dari yang dianggarkan karena belanja hibah tersebut sudah jelas peruntukannya dan tentunya telah melatul proses verifikasi dan rekomendasi oleh OPD berdasarkan usulan proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah sehingga tidak ada alasan untuk tidak direalisasikan,” lanjutnya.

Sepuluh, DPRD meminta Wali Kota untuk mengoptimaikan pengelolaan aset termasuk mempercepat pelaksanaan sertifikasi lanah-tanah milik pemerintah daerah yang belum disertifikatkan.

Sebelas, perlu upaya keras dari pemerintah daerah terutama SKPD terkait, untuk meningkatkan manajemen pelayanan pada UPTD RSUD Bukittinggi dengan melakukan peningkatan kualitas dan kuantitas SDM, Sarana dan prasarana pendukung serta optimalisasi pendapatan RSUD.

Terakhir, perlu peningkatan pengelolaan sumberdaya kesejahteraan sosial sehingga semua program-program startegis yang terkait langsung dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terlaksana secara tepat dan bisa menurunkan angka kemiskinan di Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, Rekomendasi atas LKPJ merupakan masukan serta pemikiran yang konstruktif dan inovatif dari pimpinan dan Anggota DPRD Bukittinggi terhadap kinerja yang tersaji dalam LKPJ 2021.

“Rekomendasi ini, akan ditindaklanjuti oleh Pemko Bukittinggi dalam kesempurnaan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan. Sehingga upaya menjadikan Kota Bukittinggi  Hebat dapat direalisasikan,” jelas wako.

(Anasrul )