10 Anggota DPRD Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

HEADLINESRIWIJAYA.COM

Palembang, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Efrata Happy Tarigan SH MH, Rabu (25/5/2022) memvonis 10 anggota DPRD Muara Enim, terdakwa dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 di Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana masing-masing 4 tahun penjara.

Adapun 10 terdakwa tersebut, yakni; Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kosuma.
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dalam amar putusannya menegaskan, pada perkara ini para terdakwa selaku anggota DPRD Muara Enim terbukti secara sah menurut hukum sebagai penyelenggara negara.

“Para terdakwa mendapatkan jatah proyek terkait aspirasi DPRD Muara Enim yang total keseluruhan pagu proyek aspirasi tersebut senilai Rp 90 miliar. Dari jumlah total anggaran proyek itu setiap anggota DPRD mendapat proyek senilai Rp 2 miliar yang dari nilai proyek Rp 2 miliar ini para terdakwa menerima bagian fee 10 persen yakni Rp 200 juta,” tegas Hakim. Menurut Hakim, perkara para terdakwa merupakan kelanjutan dari perkara sebelumnya yang telah lebih dulu diputus. Adapun perkara sebelumnya, yakni perkara Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim saat itu, kontraktor Robby Okta Falevi, A Elvin MZ Muktar, Ramlan Suryadi, Aries HB dan Juarsah.

“Dalam perkara ini mulanya Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim menganggarkan Rp 90 miliar untuk proyek aspirasi DPRD Muara Enim. Dari Rp 90 miliar tersebut masing-masing anggota DPRD mendapat alokasi proyek senilai Rp 2 miliar yang pelaksanaan proyeknya dikerjakan oleh kontraktor. Dari perkejaan proyek tersebut para terdakwa selaku anggota DPRD mendapatkan fee 10 persen,” jelas Hakim.

Lanjut Hakim, dari fakta hukum di persidangan maka unsur menerima hadiah atau janji yang dilakukan para terdakwa agar melakukan tidak melakukan kewajiban dalam jabatan para terdakwa telah terbukti secara hukum.

Adapun yang menyerahkan fee kepada para terdakwa, yakni A Elvin MZ Muktar yang uangnya dari kontraktor Roby Okta Falevi. Uang fee tersebut diserahkan secara sembunyi-sembunyi di pinggir jalan, di parkiran SPBU, di parkiran rumah makan yang uangnya diletakan dalam plastik kresek hitam,” ungkap Hakim.

Lanjut Hakim, dari fakta persidangan yang dikuatkan dengan keterangan para saksi, alat bukti dan surat petunjuk maka para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a karena telah melakukan perbuatan pidana korupsi secara bersama-sama.

Mengadili, masing-masing terdakwa dengan hukuman pidana 4 tahun penjara denda 200 juta subsider 1 bulan. Para terdakwa juga dijatuhkan hukuman tambahan dicabut hak politik memilih dan dipilih selama dua tahun usai para terdakwa selesai menjalani hukuman,” pungkas Hakim.(*)